PPnBM Rumah: Definisi Rumah Mewah dan Tarif Pajaknya
PPN = 10% x Rp20.000.000.000 = Rp2.000.000.000. PPnBM = 20% x Rp20.000.000.000 = Rp4.000.000.000. Apabila yang menjual rumah mewah ini merupakan orang pribadi non PKP, maka harga jual dari rumah mewah tersebut sudah terdapat unsur PPN di dalamnya.